HOME  ⁄  Nasional

Meresahkan! Pendeta Saefuddin Ibrahim Diminta Segera Serahkan Diri ke Polisi

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Meresahkan! Pendeta Saefuddin Ibrahim Diminta Segera Serahkan Diri ke Polisi

Pantau.comSeorang pendeta bernama Saefuddin Ibrahim yang viral karena kasus penistaan agama dan ujaran kebencian kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pendeta Saefuddin menyadari bahwa dirinya kini sedang dalam perburuan pihak kepolisian.

"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucap Ramadhan saat konferensi pers pada Rabu, 30 Maret 2022.

Ia juga mengungkapkan, Pendeta Saifuddin sempat menyebut dirinya sedang diburu polisi di sebuah unggahan video di YouTube.

Kemudian, Polri pun akhirnya memberikan ultimatum terhadap Saifuddin agar secepatnya menyerahkan dirinya ke polisi.

"Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ramadhan.

"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim menjadi viral usai ia mengunggah video berisikan permintaan penghapusan 300 ayat Alquran.

Atas unggahan tersebut, Saefuddin kini ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dan dirinya pun kini dijerat dengan pasal berlapis. Berikut sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:

Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler