
Pantau.com - Polisi telah menetapkan pendeta Saefuddin Ibrahim menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian berbau SARA, di mana ia meminta menghapus sebanyak 300 ayat dalam Alquran.
Atas kasus tersebut, pendeta Saefuddin pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.
Diketahui sebelumnya, Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim menjadi viral usai ia mengunggah video berisikan permintaan penghapusan 300 ayat Alquran.
Atas unggahan tersebut, Saefuddin kini ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dan dirinya pun kini dijerat dengan pasal berlapis. Berikut sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
rn
- Penulis :
- M Abdan Muflih









