Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menanti Sidang Vonis Penista Agama, M Kace Mengaku Sakit Ginjal

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Menanti Sidang Vonis Penista Agama, M Kace Mengaku Sakit Ginjal

Pantau.com - Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Saat sidang baru dimulai, M Kace alias M Kece alias Kasman sempat ngaku ginjalnya terasa sakit ketika ditanya oleh Majelis Hakim.

Terdakwa M Kace masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.15 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob bersenjata lengkap. M Kace pun sempat menyampaikan salam sehat dalam perjalanan menuju ruang sidang.

Pukul 09.30 WIB, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai sidang. Ketika mengawali sidang, Ketua Majelis Hakim sempat bertanya kondisi kesehatan M Kace. "Terdakwa sehat?" tanya hakim.

Dilansir detikJabar, Rabu, 6 April 2022, majelis hakim sempat menanyakan kondisi M Kace sebelum sidang dimulai. M Kace mengatakan kondisinya sehat, namun ginjalnya masih terasa sakit.

"Terdakwa sehat?" tanya hakim.

"Izin saya sampaikan, secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit," jawab Kace.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan, 

"Apakah M Kace dapat mengikuti persidangan?", M Kace mengiyakan dan sidang berjalan.

Sidang vonis M Kace ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Sedikitnya diterjunkan 765 personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Brimob 1 SSK

"Iya ada dari Brimob 1 SSK. Total personel gabungan untuk pengamanan sidang ini sebanyak 765 personel," ujar Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena.

Muhammad Kace dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai bersalah membuat keonaran hingga menyiarkan berita bohong. M Kace menjadi viral pertama kali saat dia mengunggah video yang dinilai telah menistakan agama. Kace menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.

"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucap Muhammad Kace di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube Jumat, 25 Februari 2022.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP Pidana.

rn
Penulis :
Desi Wahyuni