
Pantau.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang dakwaan terhadap Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, dalam perkara dugaan korupsi suap senilai Rp572 juta kepada Bupati Langkat Sumatera Utara nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Rabu, 6 April 2022.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Djuyamto, pengusaha asal Kabupaten Langkat tersebut dihadirkan sebagai terdakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin dan kawan kawan.
Oleh jaksa, Muara didakwa telah menyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, atas lolosnya perusahaan milik terdakwa dalam tender atau proyek di Kabupaten Langkat.
"Telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021 kepada perusahaan milik Terdakwa yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Terdakwa," ujar jaksa Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan.
Menurutnya, suap diberikan atas peran serta dan kedekatannya dengan Sang Bupati melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhada Citra dan Isfi Syahfitra.
"Dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik Terdakwa," katanya.
Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan