Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Keterlibatan dalam Dakwaan Harus Dibuktikan, Bukan Disimpulkan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Keterlibatan dalam Dakwaan Harus Dibuktikan, Bukan Disimpulkan
Foto: Surat Dakwaan Bukan Vonis: Pentingnya Menjaga Objektivitas dalam Proses Hukum (Sumber: ANTARA/HO-Tim Hukum Merah Putih)

Pantau - Dalam sistem hukum yang demokratis, proses peradilan harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan.

Salah satu komponen krusial dalam proses tersebut adalah surat dakwaan, yaitu dokumen resmi dari jaksa penuntut umum yang menguraikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada seorang terdakwa.

Namun penting dipahami bahwa surat dakwaan bukanlah keputusan hukum final.

Ia merupakan titik awal dari proses pengujian hukum yang akan dilanjutkan melalui persidangan.

Nama dalam Dakwaan Bukan Bukti Keterlibatan Hukum

Penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan tidak otomatis berarti orang tersebut terlibat secara hukum.

Seringkali, nama disebut dalam konteks fakta peristiwa yang masih harus diuji secara cermat di pengadilan.

Sistem hukum pidana Indonesia menganut asas kebenaran materiel, yang berarti bahwa keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana harus dibuktikan secara menyeluruh dan jelas.

Dugaan keterlibatan yang hanya didasarkan pada rencana atau dugaan pembagian hasil kejahatan tidaklah cukup.

Yang dibutuhkan adalah bukti konkret, sah, dan dapat diverifikasi, seperti kesaksian, dokumen, atau alat bukti lain yang diatur dalam hukum acara pidana.

Publik Diminta Hindari Prasangka, Hormati Proses Hukum

Masyarakat luas diimbau untuk berhati-hati dalam menanggapi informasi yang bersumber dari surat dakwaan, terutama sebelum proses peradilan berjalan tuntas.

Mengedepankan prasangka sebelum pengadilan memutuskan justru bisa mengganggu jalannya keadilan.

Sikap menahan diri dan membiarkan hukum bekerja sesuai prosedur merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law dan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang menjunjung tinggi keadilan.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler