
Pantau.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK diduga melanggar etik karena menyalahgunakan jabatannya saat komplain ke pegawai Rumah sakit agar mendapatkan fasilitas khusus. Selain itu, Albertina juga mendapatkan dua pelanggaran kode etik lainnya.
“Benar ada pengaduan tersebut,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris lewat pesan teks, Rabu, 6 April 2022.
DWLS melaporkan Albertina Ho ke Dewan KPK karena pelanggaran kode etik. DWLS adalah jaksa KPK yang sebelumnya dijatuhi sanksi penarikan kembali ke institusinya karena kasus perselingkuhan.
Fakta menarik seputar pelanggaran kode etik di KPK.
1. DWLS melaporkan Albertina Ho dengan tuduhan menyalahgunakan jabatannya sebagai Dewas saat dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Menurut laporannya, saat dirawat di rumah sakit tersebut, Albertina sempat memprotes karena perawat lambat menjawab panggilannya di ruang perawatan. Karena protes itu, perawat tersebut mendapatkan surat peringatan. Dia juga melaporkan Albertina karena mendapatkan fasilitas VIP sebab orang KPK.
2. DWLS melaporkan Albertina karena meminta salah seorang pimpinan KPK untuk mencarikan pekerjaan untuk bawahannya yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurut dia, karena bantuan itu, pimpinan KPK itu diduga mendapatkan sanksi etik ringan atas pelanggarannya.
3. Albertina dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan kesalahan prosedur dan membuat berita acara pemeriksaan fiktif ketika menggandakan bukti perselingkuhan DWLS.
4. Albertina Ho tidak mau buka suara terkait dugaan pelanggaran etika.
“Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas,” kata Syamsuddin Haris menanggapi laporan tersebut.
Adapun Albertina Ho enggan menanggapi laporan terhadap dirinya. “Saya tidak ada tanggapan,” kata dia.
5. DWLS sebelumnya juga pernah mendapatkan sanksi etis, karena selingkuh dengan pegawai KPK berinisial S.
Dalam duduk perkara disebutkan D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022.
6. KPK minta Semua pihak hormati putusan Dewas
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak menghormati putusan Dewas KPK itu. Dia menyebut semua itu sudah menjadi kewenangan Dewas untuk memproses aduan yang masuk.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 6 April 2022.
Ali mengklaim bila putusan Dewas KPK adalah bentuk komitmen KPK. Dia menyinggung perihal transparansi.
"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK. KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," imbuhnya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni