
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Manja Lestari Damanik dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes. Keputusan ini diambil setelah DKPP menyatakan Manja terbukti melanggar kode etik dengan membagikan uang kepada badan ad hoc demi penggelembungan suara salah satu calon legislatif DPR RI dari Dapil IX Jawa Tengah, Shintya Sandra Kusuma.
Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar pada 20 Januari lalu. Dalam sidang itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Manja dan memberhentikannya dari jabatannya.
Baca Juga:
Dorong Independensi DKPP, Komisi II DPR Usulkan Revisi UU Pemilu
Sekretaris KPU Brebes, Sri Wilujeng, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Manja dari KPU RI."SK tersebut baru saya terima tadi malam sekitar pukul 10 malam," ujar Wilujeng, Kamis (6/2/2025).
Sebagai langkah selanjutnya, lima komisioner KPU Brebes akan menggelar rapat pleno tertutup pada hari ini untuk memilih ketua baru."Pleno akan digelar secara tertutup dan hanya dihadiri oleh lima komisioner, tanpa kehadiran sekretariat," tambah Wilujeng.
Dengan pencopotan ini, KPU Brebes diharapkan segera mendapatkan kepemimpinan baru yang dapat menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah