
Pantau – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyimpulkan bahwa enam anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melakukan pelanggaran berat. Keenam anggota tersebut akan segera disidang melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa keenam personel tersebut melakukan pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Trunoyudo.
Tetap Diproses Pidana
Selain proses etik, Polri memastikan bahwa proses hukum pidana tetap berjalan. Penyidik telah menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Kasus pengeroyokan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, sehingga penanganan dilakukan secara serius dan berlapis.
“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Trunoyudo.
Pengamanan dan Koordinasi Terus Dilakukan
Polri juga terus melakukan koordinasi intensif dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang mengalami kerusakan, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendukung proses pemulihan pascakejadian.
Pengamanan di sekitar lokasi kejadian masih dilakukan guna mencegah potensi aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas, baik melalui mekanisme pidana maupun kode etik, sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







