
Pantau.com - Bareskrim Polri telah mengungkapkan penghasilan yang didapat oleh tersangka Brian Edgar Nababan (BEN) selama bekerja di Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Edgar mendapatkan gaji sekitar US$2.000 hingga US$4.000 per bulan.
"Dia staf pegawai dari tahun 2018 hingga 2020. Dia bergabung dengan 404 grup (perusahaan induk Binomo) di Rusia yang bersangkutan digaji 2.000 hingga 4.000 dollar," ujar Chandra pada Kamis, 7 April 2022.
Adapun Brian bekerja di Binomo sebagai perekrut afiliator untuk mempromosikan aplikasi trading ilegal tersebut. Salah satu afiliator yang direkrut ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurutnya, Brian digaji sebesar itu untuk melayani keluhan-keluhan dari para nasabahnya di platform Binomo.
Kemudian, Bareskrim pun menduga bahwa aplikasi yang terpusat di Rusia dan dibawa oleh Brian ke Indonesia.
"Karena memang ini dia masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu, tapi tidak akan kami ungkap. Ini orang asing," kata Chandra.
Ia mengatakan, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional sudah berkoordinasi melalui mekanisme police to police dengan beberapa negara lain untuk mendalami perkara investasi bodong ini.
Chandra mengatakan bahwa pihaknya berhati-hati dalam mengambil langkah hukum lantaran aplikasi Binomo terpusat dari luar negeri dan merupakan aplikasi yang legal.
"Kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit II Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma mengatakan bahwa bos Binomo saat ini berada di luar negeri. Adapun identitas bos Binomo terkuak saat memeriksa tersangka sebelumnya, yakni Brian Edgar Nababan.
"Untuk (dalang) yang di luar negeri kita sudah ada ya, karena memang ini kan dia (Brian) masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu. Tapi tidak akan kita ungkap. Ini orang asing," ujar Chandra Sukma kepada wartawan pada Kamis, 7 April 2022.
Dikutip dari situs resmi perusahaan 404 Group, diketahui bahwa mereka telah berdiri sejak 2013 dengan fokus pada pemanfaatan teknologi informasi. Entitas perusahaan ini berpusat di St Petersburg, Rusia.
Atas kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim. [Laporan: Kiki]
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih