Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Setelah Viral, Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Setelah Viral, Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Pantau.com - Kasus korban begal menjadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah, telah diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sedang dalam proses penanganan.

Dilansir dari Antara, Jumat (15/4), Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto mengatakan "Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB."

Korban begal bernama Amaq Sinta, pria asal Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara itu, penahanan korban begal yang jadi tersangka tersebut sedang ditangguhkan.

Dua pelaku begal itu tewas karena luka tusuk di bagian dada dan punggung yang menembus hingga paru-paru, menurut hasil visum.

Mereka melakukan aksi begalnya dengan menghadang dan memaksa Amaq Sinta untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang ia kendarai, dan dua rekan lainnya yang berinisial HO dan WA melarikan diri setelah hanya memantau dari belakang, namun melihat dua rekannya, OWP dan PE tewas dalam aksi begalnya.

OWP dan PE dilaporkan tewas ketika melakukan aksi begalnya di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Hasil sementara menunjukkan polisi telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP. 

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dan dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP, tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan Amaq Sinta tidak dapat dipidana.

Djoko menjelaskan alasannya, "memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP."

Djoko menekankan bahwa Polri hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana dalam kasus ini, dan kepastian hukum kasus ini seutuhnya ada di tangan hakim pengadilan.

"Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," katanya.

Sementara itu, dua pelaku begal yang selamat karena melarikan diri, HO dan WA, telah ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih. Pasal 53 KUHP sendiri menjadi pengait dari pasal yang dituduhkan itu mengatur percobaan pidana.


Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani