Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Akhirnya, Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Dihentikan

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Akhirnya, Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Dihentikan

Pantau.com - Perkara korban begal menjadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah, dihentikan.

Penegasan ini disampaikan Kapolda Nusa tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto dalam keterangannya, Sabtu, 16 April 2022.

Kasus yang menyita perhatian publik itu telah diambil alih oleh Polda NTB. Korban begal yang ditersangkakan karena membunuh dua pelaku begal, bernama Amaq Sinta, asal Kabupaten Lombok Tengah.

"Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Djoko menyatakan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta. 

"Berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, kami menyimpulkan penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka M alias AS," tegasnya.

Sebelumnya, dua dari empat pelaku begal tewas setelah mencoba melakukan kekerasan terhadap Amaq Sinta. Kedua begal nahas itu tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung yang menembus hingga paru-paru, menurut hasil visum.

Mereka melakukan aksi begalnya dengan mengadang dan memaksa Amaq Sinta untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang ia kendarai. Dua begal lainnya yang berinisial HO dan WA melarikan diri setelah hanya memantau dari belakang, namun melihat dua rekannya, OWP dan PE tewas dalam aksi begalnya.

OWP dan PE tewas ketika melakukan aksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Usai peristiwa itu, polisi telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP dan dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP, tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan Amaq Sinta tidak dapat dipidana.

Sementara itu, dua pelaku begal yang selamat karena melarikan diri, HO dan WA, telah ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih. Pasal 53 KUHP sendiri menjadi pengait dari pasal yang dituduhkan itu mengatur percobaan pidana.

rn
Penulis :
Aries Setiawan