Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Petinggi Bank Jateng Cabang DKI Didakwa Korupsi Rp200 Miliar Pengadaan Komputer dan Laptop

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Mantan Petinggi Bank Jateng Cabang DKI Didakwa Korupsi Rp200 Miliar Pengadaan Komputer dan Laptop

Pantau.com - Mantan pemimpin Bank Jateng Cabang Jakarta pada 2016-2018, Bina Mardjani, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi senilai Rp200 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 18 April 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti M. Sophan Syarif beserta tim, mendakwa Bina Mardjani bersama-sama dengan Bambang Supriyadi, direktur PT Garuda Technologi, diduga korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Persero pada 2017-2018.

Keduanya diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan yakni, pengajuan dan peneneriman 3 (tiga) fasilitas kredit proyek dari PT Bank Jateng Cabang Jakarta l Rp200 miliar dengan menggunakan dokumen yang tidak benar, seolah-olah sebagai sub kontraktor pada pekerjaan pengadaan komputer dan laptop di PT INTI (persero).

Menurut jaksa, korupsi terjadi pada pekerjaan pengadaan peralatan dan materiil khusus pendeteksi jaringan komunikasi elektronik di Polda Banten, serta pada pekerjaan pengadaan suku cadang dan Ground Support Equipment (GSE) di Kepolisian Perairan dan Udara Pondok Cabe Tangerang Selatan.

"Yang dalam pengajuannnya tanpa dilengkapi dokumen jadwal waktu pelaksanaan proyek (time schedule project) serta menggunakan uang fasilitas kredit tidak sesuai peruntukannya," ujar jaksa.

Jaksa mengenakan Bina Mardjani dengan dakwaan subsidaritas dan kumulatif terkait korupsi dan pencucian uang, yakni:

Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua:

Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun dakwaan terhadap Direktur PT Garuda Technologi, Bambang Supriyadi yaitu:

Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Laporan Syrudatin]

rn
Penulis :
Aries Setiawan