Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Korupsi Satelit Orbit Kemhan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Korupsi Satelit Orbit Kemhan

Pantau.comTim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 3 saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementrian Pertahanan pada 2012-202, Selasa, 19 April 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil).

“Selasa, 19 April 2022 bertempat di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021,” ujarnya.

Tiga saksi tersebut adalah, Dirut PT Pasifik Satelit Nusantara, berinisial ARA, Direktur PT. Kresna Reksa Finance,berinisial PH, dan Mantan Direktur Utama PT. Sarana Mukti Adijaya 2016, berinisial MS.

“Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021,” kata Ketut Sumedana.

Kasus ini berawal dari tahun 2015 hingga 2021 di mana Kemhan melaksanakan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). Proyek tersebut merupakan bagian dari program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelite Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

Indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41 miliar, biaya konsultan senilai Rp18.5 miliar dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp4,7 miliar. (Laporan: Syrudatin).

rn
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler