Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Dianggap cuma Gimik, Begini Respons Kejaksaan Agung

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Dianggap cuma Gimik, Begini Respons Kejaksaan Agung

Pantau.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau ambil pusing pernyataan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Anis Matta menyebut penangkapan sejumlah tersangka kasus mafia minyak goreng itu merupakan gimik hanya sekadar memuaskan masyarakat yang tengah marah akibat kelangkaan minyak goreng.

"Enggak perlu ditanggapi. Lebih baik fokus pada penegakan hukum penyidikan kasus minyak goreng, biar cepat selesai," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 21 April 2022.

Sebelumnya, Anis menyentil penangkapan tersangka mafia minyak goreng sebagai gimik untuk memuaskan masyarakat yang sedang marah.

Menurut Anis, pemerintah saat ini sedang bingung, tidak punya solusi secara fundamental untuk menyelesaikan masalah yang membelit negeri ini, yang ada hanya tambal sulam saja. 

"Tidak ada ruang untuk gimik, misalnya menangkap orang-orang dalam kasus minyak goreng, hanya sebentar memuaskan kemarahan rakyat," ujar Anis dalam keterangannya, Kamis, 21 April 2022.

"Sekarang ini, masalah riilnya adalah begitu orang tidak bisa belanja, maka perut langsung terpengaruh," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah), yang menyebabkan kelangkaan luar biasa minyak goreng di pasaran. 

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Peran Wisnu begitu besar dalam kasus mafia minyak goreng ini. Selaku pejabat Kementerian Perdagangan, Wisnu memberikan izin ekspor minyak sawit mentah kepada tiga pihak swasta. Padahal sebelumnya, ketiga perusahaan ini tidak mendapatkan izin.

Ketiga pihak swasta itu pun ditetapkan sebagai tersangka yakni, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

rn
Penulis :
Aries Setiawan