
Pantau.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi di PT Asbari, Kamis, 21 April 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi tersebut yakni, RTA selaku Direktur PT Limas Surya dan DPA selaku Head Sales Gallery PT Valbury Sekuritas Indonesia.
Menurutnya, kedua saksi diperiksa untuk berkas tersangka Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) Reiner Abdul Rahman Latief (RARL).
"Dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama tersangka RARL," ujar Ketut Sumedana.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), Reiner Abdul Rahman Latief (RARL), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri senilai Rp22,78 triliun.
Penetapan tersangka tidak lama setelah yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi di PT Danareksa Securitas, Jumat, 11 Maret 2022.
Dalam kasus ini, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008. Kemudian pada 2014 melakukan penawaran umum terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resource menguasai 99,74 persen saham SIAP.
Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015.
Tetapi PT Asabri tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga tinggi Rp170 per lembar sampai Rp415 per lembar per Desember 2014. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan