Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta-minta Jatah THR Lebaran, kalau Nekat Disanksi Tegas!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta-minta Jatah THR Lebaran, kalau Nekat Disanksi Tegas!

Pantau.com - Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila melarang semua kadernya di seluruh Indonesia untuk melakukan pungutan dana tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2022 kepada masyarakat maupun pengusaha.

Larangan ini disampaikan melalui surat tertanggal 21 April 2022 yang diterima wartawan, Jumat, 22 April 2022. Surat bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi.

Surat ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Sekretaris Jenderal Arif Rahman. Instruksi ini ditujukan kepada MPO Ormas Pemuda Pancasila Tingkat Nasional hingga P2W MPN Ormas Pemuda Pancasila.

"Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan pungutan uang/proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha," demikian petikan instruksi tersebut.

Dalam surat instruksi itu menyatakan jika tetap ada yang melakukan pungutan kepada masyarakat maupun pengusaha, MPN Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.

"Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas," bunyi surat instruksi.

Sebelumnya, surat dari ormas Pemuda Pancasila tingkat ranting berkeliaran jelang Lebaran 2022. Isinya meminta dana untuk THR.

Surat Pimpinan Ranting Cengkareng Timur Pemuda Pancasila ditandatangani Ketua Samuji dan Sekretaris Alex tertanggal 18 April 2022. Bunyi surat itu meminta agar berpartisipasi dalam berbagi rezeki dan kebahagiaan untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Kalau ada ormas pungli, lapor ke polisi!

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungutan liar THR jelang Lebaran agar segera melaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar.

Metode pelaporan yang paling cepat adalah melalui aplikasi Siberli atau Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli.

"Yang terdekat kalau masyarakat kena pungli THR menjelang Lebaran segera lapor tim Saber Pungli Jabar, bisa melalui aplikasi Siberli," kata Ridwan Kamil seusai mengukuhkan kepengurusan Saber Pungli Jabar, di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Kang Emil memastikan Saber Pungli Jabar akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Biasanya pungli THR Lebaran dilakukan oleh segelintir oknum yang melakukan tugas tidak dengan semestinya.

"Baik punglinya yang dilakukan oleh aparat atau ormas yang tidak semestinya segera laporkan nanti pasti kita tindak lanjuti sehingga warga Jabar relatif akan tenang," tutur Kang Emil.

Tim Saber Pungli Jabar yang baru dikukuhkan terdiri dari unsur Polri, Pemda Provinsi Jabar, Kejati, Kodam III/ Siliwangi, Kanwil Kemenkumham Jabar, BIN Daerah Jabar, perguruan tinggi, hingga unsur masyarakat.

Sementara itu, sampai saat ini Polda Sulawesi Barat belum menerima adanya laporan pungutan liar terkait permintaan THR Idul Fitri yang dilakukan ormas.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan laporan adanya ormas yang meminta THR kepada pengusaha dan pejabat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan.

Namun, Kabid Humas menyampaikan jika ada masyarakat, pejabat maupun pengusaha yang merasa keberatan dengan adanya tindakan dari orang yang mengatasnamakan ormas yang meminta THR, agar segera melaporkan ke kepolisian maupun tim Satgas Saber Pungli.

"Silakan jika ada pengusaha atau pejabat yang merasa keberatan, jika sekiranya ada oknum yang mengaku dari ormas tertentu dan meminta THR agar melaporkan ke tim Satgas Saber Pungli," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Tim Satgas Saber Pungli Sulbar yang dipimpin Irwasda Polda Sulbar telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar di daerah itu. Termasuk permintaan THR yang dilakukan oknum tertentu dengan mengatasnamakan pejabat.

"Jadi, tim Satgas Saber Pungli Sulbar mengingatkan agar mewaspadai adanya oknum yang mengatasnamakan pejabat yang meminta THR. Kami tegaskan, tidak ada pejabat dimanapun di daerah maupun di kepolisian yang meminta THR pada pengusaha," tambah Syamsu Ridwan.

rn
Penulis :
Aries Setiawan