
Pantau.com - Seorang oknum polisi berinisial SA berhasil ditangkap oleh Unit Propam Polresta Bogor lantaran diduga telah melanggar prosedur dalam menindak pelanggar lalu lintas. Polisi berpangkat Bripka ini telah meminta uang ke pelanggar lalin sebesar Rp2 juta.
Kabar tersebut telah disampaikan oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan. Ferdy mengungkapkan bahwa AS ditangkap oleh Unit Propam Polresta Bogor Kota pada Sabtu, 23 April 2022 di kediamannya di Bogor.
“Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan langsung malam itu juga dilakukan pengamanan, berupa penempatan di ruangan khusus selama 7 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan komisi kode etik Polri,” kata Ferdy pada Senin, 25 April 2022.
Usai SA menjalani pemeriksaan sementara, Ferdy mengungkapkan motif di balik SA melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalin itu. Adapun motif dari SA memeras itu karena untuk kepentingan pribadinya.
“Yang bersangkutan juga sudah mengajui perbuatannya dan motif terperiksa ini melakukan perbuataannya tersebut karena untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Ferdy juga mengungkapkan bahwa SA sudah tiga kali ditahan karena lantaran telah melanggar disiplin.
“Dan memang, kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini ditangani, atau diproses oleh fungsi propam, setidaknya sudah tiga kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman di sini,” ungkap Ferdy.
Atas perbuatannya itu, SA pun ditahan selama 7 hari sembari menunggu sidang kode etik yang rencananya bakal digelar di pekan depan. Adapun ancaman terberat yang akan dihadapi SA adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Kita akan ajukan sidang komisi kode etik Polri, ancaman hukumannya sampai yang terberat adalah usulan PTDH," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum kepolisian di jajaran Polresta Bogor Kota diduga melakukan pelanggaran ketika menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Saat menindak pelanggar tersebut, oknum polisi itu sempat menolak memberi surat tilang, melainkan ia meminta uang sebesar Rp2,2 juta kepada pengendara.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih