Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana TWP AD 2013-2020

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana TWP AD 2013-2020

Pantau.comPengadilan Milter Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013-2020, Rabu 27 April 2022.

Sidang yang dipimpin Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal S.H. M.H. tersebut, mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan para Oditurat Militer selaku Penuntut Umum, kepada dua terdakwa yakni, terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, SE dan Ni Putu Purnamasari, SE.

Menurut Kapuspenkum, Dakwaan yang dibacakan Para Oditur militer yang terdiri dari Brigadir Jenderal TNI Murod S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Wirdel Boy S.H., M.H., Brigadir Jenderal TNI Estiningsih S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Rokhmat S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Tarmizi M. S.H. M.H, tersebut, keduanya didakwa secara alternatif, yakni melanggar di antaranya pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Sedangkan subsider melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor, kemudian alternatif pasal 8 Undang Undang Tipikor.

Menurut Kapuspenkum, sidang ditunda hingga Kamis, 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, dalam penyidikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan BPKP sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 51 Miliar. (Laporan Syrudatin).

rn
Penulis :
M Abdan Muflih