Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

2 Pejabat Kemendag dan 1 Pengusaha Diperiksa Kejagung terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

2 Pejabat Kemendag dan 1 Pengusaha Diperiksa Kejagung terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Pantau.comTim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau mafia minyak goreng pada Rabu, 27 April 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya memeriksa ketiganya untuk berkas 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM dan tersangka PTS,” ujarnya.

Mereka adalah, JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima, BA selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan RI dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

“Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut.

Diberitakan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Stanley MA (SMA) ( Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (MPT) (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) , dan Picare Togar (PT) (General Manager PT Musi Emas).

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor, mereka diduga secara melawan hukum diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. (Laporan: Syrudatin)

rn
Penulis :
M Abdan Muflih