billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Perdana Perum Perindo Didakwa Terkait Korupsi Kerjasama Perdagangan Ikan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Sidang Perdana Perum Perindo Didakwa Terkait Korupsi Kerjasama Perdagangan Ikan

Pantau.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo) dengan terdakwa mantan General Manager (GM) Strategi Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing, Wenny Prihatini.

Sidang yang dipimpin oleh Djuyamto mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh, Jaksa Penuntut Umum Judaedi dan Timnya, Rabu, 27 April 2022.

Menurut Jaksa, Wenny selaku GM SBU serta selaku Vice President perdagangan dan penangkapan pengolahan Perum Perindo, dalam kurun waktu 2016-2019 diduga melakukan korupsi terkait dengan kerjasama perdagangan ikan dengan pihak swasta.

Wenny didakwa bersama sama dengan mantan Dirut Perindo Risyanto Suanda, Direktur PT Kemilau Bintang Timur (KBT), Ir. Lalam Sarlam, Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS) Riyanto Utomo , Direktur PT Samudera Sakti Sepakat (PT SSS) Irwan Gozali, Direktur PT Prima Pangan Madani (PT PPM) Nabil M Basyuni (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Renyta Purwaningrum.

Jaksa mendakwa dengan pasal 2, subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Melakukan kerja sama perdagangan ikan dengan Ir. Lalam Sarlam selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur (PT. KBT), Riyanto Utomo selaku Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS), Irwan Gozali selaku Direktur PT. Samudera Sakti Sepakat (PT. SSS), Nabil M Basyuni selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani (PT. PPM) (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Renyta Purwaningrum,” ujar Jaksa.

Atas dakwaan, Wenny melalui Pengacaranya, Ibnu Ali Tindri , menilai perbuatan yang didakwakan tidak benar, karena menurutnya termasuk pelanggaran hukum perdata bukan pidana.

Selain itu menurut Ibnu, kliennya bertindak sebagai karyawan bukan organ perusahaan, karena hanya mengikuti perintah atasannya.

Sidang dilanjutkan pada 11 Mei 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa Wenny Prihatini. [Laporan: Syrudatin].


Penulis :
Desi Wahyuni