HOME  ⁄  Nasional

Ragil Homo dan 'Mahluk Sejenis Lainnya' Apakah Bisa Dipidana dalam Hukum Indonesia? Ini Jawabannya!

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Ragil Homo dan 'Mahluk Sejenis Lainnya' Apakah Bisa Dipidana dalam Hukum Indonesia? Ini Jawabannya!

Pantau.com - Nama Ragil Mahardika, seorang homoseksual asal Indonesia ramai dibahas di media sosial setelah dia dan suami gay asal Jermannya menjadi narasumber di podcast Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier dan podcast itu pun memicu hujatan dan kecaman dari warganet karena dianggap tidak mengedukasi.

Konten yang dianggap mempromosikan homoseksual begitu dikecam oleh masyarakat Indonesia. Lantas, apakah homoseksual dapat dipidana di Indonesia?

Melansir dari hukumonline.com, dijelaskan bahwa legalitas homoseksual itu sendiri tidak ada di Indonesia.

Perkawinan homoseksual pun tidak diakui oleh hukum Indonesia. Hal ini tertuang pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.  Oleh sebab itu, hanya perkawinan antar pria dan wanita yang diakui di Indonesia.

Sebenarnya, ada wacana larangan perbuatan homoseksual untuk dimasukan dalam RUU KUHP. Namun saat ini tidak ada legalitas soal status homoseksual di Indonesia.

Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pun tidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa. Oleh sebab itu, perlu penegasan terhadap larangan homoseksual dan zina ke depannya.

Aturan pidana terkait hubungan sesama jenis yang terdapat dalam Pasal 292 KUHP tersebut berbunyi:

“Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Sumber: hukumonline.com

Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani