billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ruhut Sitompul Dilaporkan Polisi gara-gara Unggah Foto Anies Pakai Koteka di Twitter

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Ruhut Sitompul Dilaporkan Polisi gara-gara Unggah Foto Anies Pakai Koteka di Twitter

Pantau.comMedia sosial Twitter sempat digegerkan dengan sebuah unggahan politikus PDIP Ruhut Sitompul. Ruhut mengunggah sebuah gambar yang menunjukkan editan wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua.

Tampak foto wajah Anies Baswedan yang tersenyum mengenakan pakaian adat suku Dani Papua beserta kotekanya.


Atas unggahannya itu, Ruhut pun dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan rasialis. Tak hanya itu saja, ia juga dituduh telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun sosok yang melaporkan Ruhut terkait konten berbau SARA itu adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan. MS melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya usai dirinya melihat unggahan tersebut pada Rabu, 11 Mei 2022. MS menilai Ruhut telah menimbulkan kebencian antarsuku, ras dan golongan tertentu.

Seperti pantauan tim Pantau.com, Ruhut Sitompul memang terbukti telah mengunggah foto wajah Anies Baswedan yang diedit mengenakan baju adat suku Dani Papua pada Rabu, 11 Mei 2022. Unggahannya itu sudah di-like sebanyak 352 kali dan di-retweet sebanyak 619 kali.

“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut di akun Twitter-nya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan telah membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut Sitompul terkait unggahan yang mengandung SARA itu. Namun, untuk saat ini laporan tersebut masih diteliti oleh pihaknya.

“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti,” kata Zulpan pada Kamis, 12 Mei 2022.

Terkait laporan tersebut, Zulpan mengatakan bahwa pelapor mengaku merasa tersinggung dan dilecehkan atas unggahan Ruhut di akun Twitternya yang menampilkan foto Anies Baswedan mengenakan pakain adat suku Dani.

“Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi,” ungkapnya.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Penulis :
M Abdan Muflih