
Pantau - Penghargaan Tasrif Award yang pernah didapat Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati akan dicabut oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
AJI sebagai lembaga yang memberikan penghargaan menyampaikan pernyataan resminya terkait pencabutan penghargaan terhadap tersangka kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng itu.
"AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah, sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tulis AJI lewat akun resminya @AJIIndonesia, Rabu (18/5/2022).
Tasrif Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu, kelompok, atau organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi.
"Penghargaan tersebut diberikan karena LCW yang saat itu merupakan ahli pasar modal berani membongkar 'penggorengan saham' PT Lippo Group," ujar AJI.
Namun, karena saat ini Lin Che Wei terjerat kasus korupsi, oleh karena itu AJI akan mencabutnya jika sudah berkekuatan hukum tetap.
"AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di Kejaksaan hingga pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat," tegasnya.
Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus kasus mafia minyak goreng atau korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka LCW kapasitasnya selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementrian Perdagangan.
LCW diketahui bekerja sama dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam keterangannya Selasa (17/5/2022), Jaksa Agung menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini (LCW) diduga bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO 20 persen.
Penyidik dengan sigap langsung menahan LCW, Selasa (17/5/2022) di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari hingga 5 Juni 2022.
Li Che Wei diduga telah melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini oleh Kejagung:
1. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag,
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
AJI sebagai lembaga yang memberikan penghargaan menyampaikan pernyataan resminya terkait pencabutan penghargaan terhadap tersangka kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng itu.
"AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah, sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tulis AJI lewat akun resminya @AJIIndonesia, Rabu (18/5/2022).
Tasrif Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu, kelompok, atau organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi.
"Penghargaan tersebut diberikan karena LCW yang saat itu merupakan ahli pasar modal berani membongkar 'penggorengan saham' PT Lippo Group," ujar AJI.
Namun, karena saat ini Lin Che Wei terjerat kasus korupsi, oleh karena itu AJI akan mencabutnya jika sudah berkekuatan hukum tetap.
"AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di Kejaksaan hingga pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat," tegasnya.
Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus kasus mafia minyak goreng atau korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka LCW kapasitasnya selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementrian Perdagangan.
LCW diketahui bekerja sama dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam keterangannya Selasa (17/5/2022), Jaksa Agung menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini (LCW) diduga bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO 20 persen.
Penyidik dengan sigap langsung menahan LCW, Selasa (17/5/2022) di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari hingga 5 Juni 2022.
Li Che Wei diduga telah melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini oleh Kejagung:
1. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag,
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
- Penulis :
- Aries Setiawan