
Pantau.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengeluaran komisi agen secara tidak sah pada 2019-2020 dengan nilai Rp604,6 miliar, di PT asuransi kredit Indonesia (Askrindo), Senin (23/5/2022).
Sidang yang dipimpin Susanti Arsi Wibawani, mengagendakan pembacaan putusan sela terkait nota eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa, yakni Anton Fajar Alogo Siregar, Wahyu Wisambada, dan Firman Berahima.
Menurut hakim keberatan yang diajukan oleh para penasehat hukum ketiga direksi BUMN tersebut telah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.
“Dari kami keberatan dari para penasehat hukum tidak dapat diterima, dan merintahkan untuk penuntut umum melanjutkan perkaranya,” ujarnya.
Sementara Zecky Alatas, salah seorang pengacara terdakwa Anton Fajar Alogo Siregar mengatakan, dalam perkara ini kliennya telah mengembalikan biaya operasional jauh sebelum diangkat kasusnya.
Dia menilai klienya tidak mendapatkan keuntungan ataupun memperkaya diri atas perkara Askrindo tersebut.
Adapun terkait dakwaan dan sangkaan seharusnya tidak hanya bertiga tapi masih ada direksi lainya yang diduga terlibat tapi hingga kini belum tersentuh hukum.
“Ada beberapa saksi yang telah diperiksa, tetapi sampai saat ini belum dinaikkan statusnya, ujar Zecky.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin 30 Mei 2022, dengan agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan menghadirkan 60an orang saksi dipersidangan.
Sementara majelis hakim menargetkan perkara ini selesai hingga batas 9 September 2022.
Jaksa sebelumnya mendakwa kepada tiga direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.
Tiga direksi BUMN tersebut adalah Anton Fadjar Alogo Siregar ( Direktur Operasional Ritell) PT Askrindo, dan Wahyu Wisambada (Direktur Pemasaran) PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dan Firman Berahima ( Dir SDM), ketiganya diduga melakukan korupsi bersama sama dengan I Nyoman Sulendra (Dirut), Frederick Tassam (Dirut), Dwikora Harjo (Dirut), dalam kurun waktu 2019-2020.
Dalam uraian jaksa, akibat perbuatannya telah memperkaya Anton Fadjar senilai USD 616.000 dan Rp821 juta, memperkaya Firman Berahima USD 385.000, dan merugikan negara Rp604,6 miliar.
Jaksa mendakwa Anton dan Wahyu dan Firman dengan dakwaan subsidairitas ,Yakni;
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Laporan: Syrudatin]
Sidang yang dipimpin Susanti Arsi Wibawani, mengagendakan pembacaan putusan sela terkait nota eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa, yakni Anton Fajar Alogo Siregar, Wahyu Wisambada, dan Firman Berahima.
Menurut hakim keberatan yang diajukan oleh para penasehat hukum ketiga direksi BUMN tersebut telah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.
“Dari kami keberatan dari para penasehat hukum tidak dapat diterima, dan merintahkan untuk penuntut umum melanjutkan perkaranya,” ujarnya.
Sementara Zecky Alatas, salah seorang pengacara terdakwa Anton Fajar Alogo Siregar mengatakan, dalam perkara ini kliennya telah mengembalikan biaya operasional jauh sebelum diangkat kasusnya.
Dia menilai klienya tidak mendapatkan keuntungan ataupun memperkaya diri atas perkara Askrindo tersebut.
Adapun terkait dakwaan dan sangkaan seharusnya tidak hanya bertiga tapi masih ada direksi lainya yang diduga terlibat tapi hingga kini belum tersentuh hukum.
“Ada beberapa saksi yang telah diperiksa, tetapi sampai saat ini belum dinaikkan statusnya, ujar Zecky.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin 30 Mei 2022, dengan agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan menghadirkan 60an orang saksi dipersidangan.
Sementara majelis hakim menargetkan perkara ini selesai hingga batas 9 September 2022.
Jaksa sebelumnya mendakwa kepada tiga direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.
Tiga direksi BUMN tersebut adalah Anton Fadjar Alogo Siregar ( Direktur Operasional Ritell) PT Askrindo, dan Wahyu Wisambada (Direktur Pemasaran) PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dan Firman Berahima ( Dir SDM), ketiganya diduga melakukan korupsi bersama sama dengan I Nyoman Sulendra (Dirut), Frederick Tassam (Dirut), Dwikora Harjo (Dirut), dalam kurun waktu 2019-2020.
Dalam uraian jaksa, akibat perbuatannya telah memperkaya Anton Fadjar senilai USD 616.000 dan Rp821 juta, memperkaya Firman Berahima USD 385.000, dan merugikan negara Rp604,6 miliar.
Jaksa mendakwa Anton dan Wahyu dan Firman dengan dakwaan subsidairitas ,Yakni;
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni