
Pantau.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar yang diperoleh dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada persidangan perdana yang digelar Rabu (21/2/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa mengungkap hubungan Rita dan terdakwa lainnya yang bernama Khairudin dari awal pencalonan Rita sebagai bupati hingga menerima gratifikasi.
"Terdakwa Rita Widyasari selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur menerima gratifikasi yang seluruhnya sebesar Rp469 miliar atau sekitar jumlah itu," ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto ketika membacakan surat dakwaan Rita.
Baca juga: Cerita Rita yang Panggil Miryam S Haryani dengan Sebutan Kalapas
Selain itu, jaksa juga membeberkan hubungan antara Rita dan Khairudin hingga akhirnya menerima gratifikasi. Keduanya mulai saling bekerjasama pada tahun 2010 saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar. Saat itu Khairudin merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kukar, sekaligus menjadi salah satu anggota Tim Pemenangan yang dikenal dengan sebutan Tim 11.
Setelah Rita terpilih dan dilantik sebagai bupati, kemudian dirinya menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugas-tugas Rita sebagai Bupati Kukar. Saat menjabat, Rita meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Karena mengemban 'tugas khusus' dari Rita, maka Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kukar.
Kemudian Khairudin menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kukar agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Kukar.
"Sebagai realisasinya dalam rentang waktu bulan Juni 2010 sampai Agustus 2017, Terdakwa I Rita Widyasari secara langsung maupun melalui Terdakwa II Khairudin telah menerima uang Rp 469,4 miliar lebih," kata jaksa.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Berapa Total Kekayaan Rita Widyasari?
Adapun penerimaan uang tersebut berasal dari pemohon terkait penerbitan izin lingkungan, pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), lalu penerimaan secara bertahap terkait Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III, dan penerimaan uang yang lain mayoritas terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Pemkab Kukar yang diberikan oleh rekanan pelaksana maupun kontraktor pengerjaan proyek tersebut selaku pihak swasta.
Rita Widyasari dan Khairudin dalam kasus ini didakwa telah melanggar pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.
- Penulis :
- Adryan N