Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Periksa Ratu Batubara Tan Paulin dalam Kasus yang Menjerat Rita Widyasari

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

KPK Periksa Ratu Batubara Tan Paulin dalam Kasus yang Menjerat Rita Widyasari
Foto: dok KPK

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tan Paulin alias Paulin Tan selaku Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy. Paulin diperiksa terkait kasus transaksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

"(TP) diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis, Jumat (30/8/2024).

Tan Paulin yang dikenal sebagai Ratu Batu Bara ini diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan diketahui berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus itu, KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Juni lalu, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Penulis :
Fadly Zikry

Terpopuler