billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ICW Pertanyakan Polri Kenapa Brotoseno Aktif Kembali Sebagai Penyidik?

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

ICW Pertanyakan Polri Kenapa Brotoseno Aktif Kembali Sebagai Penyidik?
Pantau.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Raden Brotoseno di kepolisian. Brotoseno seharusnya diberhentikan dengan hormat alias dipecat berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP 1/2003 kasus suap.

ICW menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada untuk menanyakan status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

Surat disampaikan pada Januari 2022 lalu karena diduga Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap. Namun hingga berita ini diturunkan kepolisian belum ada yang merespon.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan [Raden Brotoseno] kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Kurnia mempermasalahkan hal tersebut karena Brotoseno merupakan terpidana kasus suap yang semestinya dipecat dari institusi Polri.

"Brotoseno telah divonis di atas dua tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," ucap Kurnia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.

Sebelumnya Penyidik Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara. Kurnia menjelaskan syarat anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP 1/2003.

Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," tutur dia.

Kurnia menilai pejabat berwenang Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri.

Ia memandang hal tersebut janggal karena Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang dilakukannya.

Selain itu, Kurnia mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan divonis di atas dua tahun penjara.

Brotoseno harus berhadapan dengan hukum karena dianggap terbukti menerima suap Rp1,9 miliar terkait penundaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

 
Penulis :
Desi Wahyuni
FLOII Event 2025

Terpopuler