Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua PBNU Harap Mujahid Cyber Milik MUI DKI Tidak Dijadikan Tujuan Politik

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Ketua PBNU Harap Mujahid Cyber Milik MUI DKI Tidak Dijadikan Tujuan Politik
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta secara resmi telah meluncurkan program Mujahid Cyber. Tujuan dari terbentuknya program tersebut adalah untuk melawan berita hoax dan buzzer.

Terkait program tersebut, Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi mengharapkan program tersebut tidak digunakan untuk tujuan politik.

“Saya kira boleh saja jika memang objektif dan tidak memihak kelompok tertentu, namun benar-benar bertujuan untuk menyampaikan kebenaran dan meluruskan berita hoax,” kata Fahrur Rozi pada Senin (30/5/2022).

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa setiap kaum muslim diwajibkan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.

“Karena setiap muslim wajib untuk amar makruf nahi mungkar, asling mengingatkan, mengajak kepada keimanan dan ketakwaan, tidak boleh menyebar berita bohong, apalagi mendorong berbuat kemaksiatan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Fahrur mengharapkan program Mujahid Cyber bisa menjadi sarana edukasi mempererat dan menguatkan kerukunan antarumat beragama dan juga dengan pemerintah.

“Media sosial irmas Islam hendaknya dijadikan sarana edukasi mempererat ukhuwah, dan memperkokoh kerukunan antarumat beragama, maupun hubungan antara umat beragama dengan pemerintah,” tuturnya.

Menurutnya, program ini bisa memberikan konten yang jujur dan mampu melayani kepentingan umat, dan menghindari kegiatan yang bertujuan politis.

“Konten atau informasi harus jujur dan melayani kepentingan umat. Konten berisi pujian, sanjungan atau kampanye tentang seseorang untuk menyenangkan kelompok tertentu dengan tujuan politis harusnya dihindari,” katanya.

Dan yang terakhir, ia mengingatkan bahwa membuat konten atau informasi yang seharusnya salah dijadikan benar atau sebaliknya adalah haram hukumnya.

“Memproduksi atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini palsu dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, itu juga haram hukumnya,” tegas Fahrur Rozi.
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler