
Pantau - Saksi korban Mohammad Kosman alias M Kace alias M Kece tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel. Terdakwa Napoleon Bonaparte kecewa dan menilai M Kace pemain watak yang pandai bersandiwara.
Jaksa penuntut umum menyebut M Kace tidak bisa hadir secara fisik sebagai saksi sidang kasus penganiayaan karena sakit nefrolitiasis atau batu ginjal. Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebut Kace sedang sandiwara.
"Saudara-saudara kita sudah lihat bahwa hari ini ternyata tidak hadir, sama persis seperti yang dia lakukan pada persidangan di Ciamis, memang dia pemain watak dan pesandiwara dari awal sehingga terbukti dihukum di Ciamis," kata Napoleon usai sidang Kamis (2/6/2022).
Napoleon menyebut Kace telah tersudutkan dengan beberapa fakta yang terjadi di persidangan. M Kace sendiri telah bersaksi dalam sidang ini.
"Setelah dihadirkan sebagai saksi pertama minggu lalu, dia sudah keliatan tersudut dengan beberapa fakta-fakta persidangan sehingga saya tidak tahu, mudah-mudahan betul-betul sakit," kata Napoleon.
"Ini suatu hal yang dapat kita perkirakan juga, bukan dia sendiri yang bermain, tetapi ada pengaruh, dukungan, dari orang-orang kelompok pendukungnya," sambungnya.
Napoleon menyebut dirinya telah menyiapkan suatu video yang akan ditunjukkan kepada Kace. Napoleon menyayangkan video itu gagal ditampilkan karena Kace tidak hadir di persidangan hari ini.
"Video yang mau disampaikan, tunggu tanggal mainnya, biar lebih surprise, karena itu perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, untuk menunjukkan sekali lagi bukti-bukti kebohongan itu, ya, saudara-saudara apa yang terjadi di media selama ini digembar-gemborkan orang-orang itu, dilebih-lebihkan, karena apa, nampaknya saya target utama," ucap Napoleon.
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan M Kace sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon ditunda. Jaksa mengungkap M Kace dalam kondisi tidak sehat.
Mulanya, jaksa menyebut Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat telah mengizinkan Kace untuk hadir di persidangan di Jakarta hari ini. PT Jawa Barat mengizinkan Kace untuk bersaksi di kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon.
"Karena sidangnya hari ini, tentunya kami memohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan ini ada suratnya dan dibalas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengizinkan pada tanggal surat ini 30," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (2/6/2022).
Setelah itu, jaksa menyerahkan surat itu kepada Lapas Ciamis. Kemudian, Lapas Ciamis membawa surat pemeriksaan dari dokter yang menyatakan M Kace dalam keadaan tidak sehat.
Sekadar diketahui, M Kace berada di Lapas Ciamis karena tengah diadili dalam kasus penistaan agama.
"Pada tanggal sekian yang bertanda tangan di bawah ini dokter yang bersangkutan di klinik lapas kelas 2B, kami menetapkan menerangkan bahwa nama Muhammad Kosman pada hari Selasa, 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan bahwa dalam keadaan tidak sehat. Surat keterangan ini untuk dipergunakan untuk sidang di Jakarta," ujar jaksa membacakan rekam medis M Kace.
Jaksa merinci rekaman medis itu menyatakan M Kace menderita penyakit, salah satunya nefrolitiasis alias batu ginjal. Hal itulah yang membuat jaksa tidak berani membawa Kace di persidangan hari ini.
Sebelumnya pada 19 Mei 2022 sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menghadirkan keterangan saksi korban Mohammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Dihadapan majelis hakim Djuyamto, M Kace menceritakan bagaimana dia mendapat perlakuan dikeroyok dan dilumuri feces (kotoran manusia) oleh Napoleon.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum menyebut M Kace tidak bisa hadir secara fisik sebagai saksi sidang kasus penganiayaan karena sakit nefrolitiasis atau batu ginjal. Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebut Kace sedang sandiwara.
"Saudara-saudara kita sudah lihat bahwa hari ini ternyata tidak hadir, sama persis seperti yang dia lakukan pada persidangan di Ciamis, memang dia pemain watak dan pesandiwara dari awal sehingga terbukti dihukum di Ciamis," kata Napoleon usai sidang Kamis (2/6/2022).
Napoleon menyebut Kace telah tersudutkan dengan beberapa fakta yang terjadi di persidangan. M Kace sendiri telah bersaksi dalam sidang ini.
"Setelah dihadirkan sebagai saksi pertama minggu lalu, dia sudah keliatan tersudut dengan beberapa fakta-fakta persidangan sehingga saya tidak tahu, mudah-mudahan betul-betul sakit," kata Napoleon.
"Ini suatu hal yang dapat kita perkirakan juga, bukan dia sendiri yang bermain, tetapi ada pengaruh, dukungan, dari orang-orang kelompok pendukungnya," sambungnya.
Napoleon menyebut dirinya telah menyiapkan suatu video yang akan ditunjukkan kepada Kace. Napoleon menyayangkan video itu gagal ditampilkan karena Kace tidak hadir di persidangan hari ini.
"Video yang mau disampaikan, tunggu tanggal mainnya, biar lebih surprise, karena itu perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, untuk menunjukkan sekali lagi bukti-bukti kebohongan itu, ya, saudara-saudara apa yang terjadi di media selama ini digembar-gemborkan orang-orang itu, dilebih-lebihkan, karena apa, nampaknya saya target utama," ucap Napoleon.
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan M Kace sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon ditunda. Jaksa mengungkap M Kace dalam kondisi tidak sehat.
Mulanya, jaksa menyebut Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat telah mengizinkan Kace untuk hadir di persidangan di Jakarta hari ini. PT Jawa Barat mengizinkan Kace untuk bersaksi di kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon.
"Karena sidangnya hari ini, tentunya kami memohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan ini ada suratnya dan dibalas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengizinkan pada tanggal surat ini 30," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (2/6/2022).
Setelah itu, jaksa menyerahkan surat itu kepada Lapas Ciamis. Kemudian, Lapas Ciamis membawa surat pemeriksaan dari dokter yang menyatakan M Kace dalam keadaan tidak sehat.
Sekadar diketahui, M Kace berada di Lapas Ciamis karena tengah diadili dalam kasus penistaan agama.
"Pada tanggal sekian yang bertanda tangan di bawah ini dokter yang bersangkutan di klinik lapas kelas 2B, kami menetapkan menerangkan bahwa nama Muhammad Kosman pada hari Selasa, 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan bahwa dalam keadaan tidak sehat. Surat keterangan ini untuk dipergunakan untuk sidang di Jakarta," ujar jaksa membacakan rekam medis M Kace.
Jaksa merinci rekaman medis itu menyatakan M Kace menderita penyakit, salah satunya nefrolitiasis alias batu ginjal. Hal itulah yang membuat jaksa tidak berani membawa Kace di persidangan hari ini.
Sebelumnya pada 19 Mei 2022 sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menghadirkan keterangan saksi korban Mohammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Dihadapan majelis hakim Djuyamto, M Kace menceritakan bagaimana dia mendapat perlakuan dikeroyok dan dilumuri feces (kotoran manusia) oleh Napoleon.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
#Terdakwa Napoleon#Muhammad Kosman#Sakit Ginjal#M Kace#PN Jakarta Selatan#Irjen Pol Napoleon Bonaparte
- Penulis :
- Desi Wahyuni