
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.
"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat, (3/6/2022).
KPK menangkap sembilan orang dalam OTT yang dilaksanakan pada Kamis, (2/6/2022), yaitu Haryadi Suyuti, beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dan pihak swasta.
"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ungkap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap tersebut masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat, (3/6/2022).
KPK menangkap sembilan orang dalam OTT yang dilaksanakan pada Kamis, (2/6/2022), yaitu Haryadi Suyuti, beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dan pihak swasta.
"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ungkap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap tersebut masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
#Yogyakarta#Operasi Tangkap Tangan KPK#Jubir KPK#Jakarta#Kasus korupsi Antam#Komisi Pemberantasan Korupsi#KPK
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia