Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Demi Cuan, Komplotan ini Bohongi Polisi agar Klaim Asuransi Cair

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Demi Cuan, Komplotan ini Bohongi Polisi agar Klaim Asuransi Cair
Pantau - Wahyu adalah otak dari serangkaian rencana kebohongan agar menerima uang klaim asuransi. Wahyu dan teman-temannya sengaja membuat laporan kecelakaan palsu bahwa Wahyu meninggal dunia demi berbagi cuan.

Skenarionya, Wahyu dikabarkan meninggal dunia usai jatuh ke aliran Kalimalang karena tertabrak mobil Fortuner. Dua orang pemotor berinisial AM (37) dan WS (35) menjadi korban kecelakaan setelah tertabrak mobil di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Keduanya terpental ke Sungai Kalimalang.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa itu terjadi pukul 05.30 WIB, Sabtu (4/6/2022). Menurut Gidion, saksi menjelaskan kedua korban yang menggunakan motor Kawasaki KLX berwarna hijau dengan nomor polisi F-6058-FHB melaju dari Bekasi menuju Indramayu.

Dan Wahyu masih hidup masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Polsek Cikarang Pusat dan Satlantas Polres Metro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian yang sesungguhnya. Tapi merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu, yang sampai sekarang masih dalam pencarian," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara, Senin (6/6/2022).

Gidion memastikan Wahyu yang diduga hilang di Sungai Kalimalang masih dalam keadaan hidup. Para pelaku melakukan hal tersebut untuk mengklaim asuransi.

"Saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya ya. Kemudian inisiasi, kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," ucapnya.

Komplotan pelaku tersebut berjumlah kan 4 orang yakni Dena Surya, Asep Rian Setiawan, Abdil Mulki, dan Wahyu Suhada yang masih dalam pencarian. Keempatnya terancam dikenakan Pasal 220 KUHP.

"Kami menetapkan suatu peristiwa yaitu perbuatan memberitahukan sebuah peristiwa yang dapat didukung sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa peristiwa tersebut tidak ada, Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun," ucapnya.
Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler