
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin dan tim, akhirnya mengajukan hukuman dua tahun enam bulan kepada direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin pada Senin (6/6/2022).
Jaksa menilai Muara telah terbukti menyuap Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin senilai total Rp572 juta.
“Maka kami selaku jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tipikor pasal 5 ayat 1 huruf b,” katanya.
Menurut Zaenal, berdasarkan keterangan 24 saksi dan alat bukti, muara memberikan fee 15 persen dari total pekerjaan 11 proyek di Kabupaten Langkat pada 2021.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Zaenal.
Atas tuntutan tersebut, Muara bersama tim pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau nota pledoi pada pekan berikutnya.(Laporan: Syrudatin)
Jaksa menilai Muara telah terbukti menyuap Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin senilai total Rp572 juta.
“Maka kami selaku jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tipikor pasal 5 ayat 1 huruf b,” katanya.
Menurut Zaenal, berdasarkan keterangan 24 saksi dan alat bukti, muara memberikan fee 15 persen dari total pekerjaan 11 proyek di Kabupaten Langkat pada 2021.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Zaenal.
Atas tuntutan tersebut, Muara bersama tim pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau nota pledoi pada pekan berikutnya.(Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih