
Pantau.com - Mulai Rabu, 1 Agustus 2018 polisi akan menindak pengendara yang melanggar perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Peraturan tersebut dipersiapkan guna menyukseskan gelaran Asian Games 2018.
Pengendara yang melanggar nantinya akan dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas dengan denda sebesar Rp500.000.
Terkait rencana penindakan tilang ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengaku sudah mengerahkan petugas untuk memantau kendaraan yang melewati jalan-jalan di Jakarta yang terkena kebijakan perluasan ganjil genap. Namun, ia tak merinci jumlah personel polisi yang disiagakan untuk menindak para pengemudi mobil yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Uji Coba Sukses, Polisi Siapkan Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai 1 Agustus
Ia juga yakin penerapan ganjil genap akan berjalan lancar, lantaran sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya melalui berbagai cara seperti brosur, media massa, dan tindakan mengeluarkan mobil dari jalur ganjil genap.
Sementara itu, guna mengantisipasi adanya kemacetan akibat penerapan ganjil genap, pihaknya juga sudah menyiapkan jalur-jalur alternatif.
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah meneken Pergub perluasan ganjil-genap, sehingga polisi dapat langsung menilang para pengendara yang melanggar aturan tersebut.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani