
Pantau.com - Rumah salah satu tersangka kasus DNA Pro inisial HAS di Bali digeledah oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Tiga jam tangan Rolex hingga satu unit mobil BMW di rumah itu kemudian disita oleh penyidik.
"Tiga buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua sepeda motor merek Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka di Bali," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan apa saja yang disita oleh tim penyidik, Rabu (15/6/2022).
Atas penemuan barang bukti tersebut, pepenyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah di milik Tersangka di Bali, kata Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 orang telah sebagai tersangka, dan tiga orang di antaranya sebagai DPO (daftar pencarian orang) atas kasus robot trading DNA Pro Akademi. Tiga DPO itu diduga berada di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022) lalu.
Adapun 11 tersangka yang disebut yaitu DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ, RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ, DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ, YTS sebagai Founder tim Founder 007, FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central) dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara itu, 3 DPO tersebut adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
"Tiga buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua sepeda motor merek Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka di Bali," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan apa saja yang disita oleh tim penyidik, Rabu (15/6/2022).
Atas penemuan barang bukti tersebut, pepenyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah di milik Tersangka di Bali, kata Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 orang telah sebagai tersangka, dan tiga orang di antaranya sebagai DPO (daftar pencarian orang) atas kasus robot trading DNA Pro Akademi. Tiga DPO itu diduga berada di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022) lalu.
Adapun 11 tersangka yang disebut yaitu DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ, RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ, DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ, YTS sebagai Founder tim Founder 007, FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central) dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara itu, 3 DPO tersebut adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani