
Pantau - Perkembangan kasus migor, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas 5 tersangka kasus korupsi ekspor pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau minyak goreng Januari 2021 hingga Maret 2022.
Hal ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadana, yang nantinya berkas tersebut selanjutnya diteliti jaksa penuntut umum.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama 5 orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022).
Adapun berkas 5 orang tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan Lin Che Wei selaku swasta.
Nantinya tim jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejagung akan segera melakukan penelitian terhadap berkas 5 orang tersangka tersebut.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ungkapnya.
Diketahui, total saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jp Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemicu Kelangkaan Minyak Goreng
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.
Burhanuddin menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa, 19 April 2022.
Ditangkapnya seorang mafia minyak goreng seolah menjawab teka-teki langkanya minyak goreng serta mahalnya minyak goreng hanya karena sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadana, yang nantinya berkas tersebut selanjutnya diteliti jaksa penuntut umum.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama 5 orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022).
Adapun berkas 5 orang tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan Lin Che Wei selaku swasta.
Nantinya tim jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejagung akan segera melakukan penelitian terhadap berkas 5 orang tersangka tersebut.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ungkapnya.
Diketahui, total saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jp Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemicu Kelangkaan Minyak Goreng
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.
Burhanuddin menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa, 19 April 2022.
Ditangkapnya seorang mafia minyak goreng seolah menjawab teka-teki langkanya minyak goreng serta mahalnya minyak goreng hanya karena sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Penulis :
- Desi Wahyuni