
Pantau.com - Empat polisi gadungan diciduk petugas Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (1/8/2018) lantaran menganiaya dan memeras warga. Keempat polisi gadungan berinisial HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37) diketahui telah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap warga Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Kamis, 19 Juli 2018.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun mengatakan, para pelaku melakukan aksinya hanya bermodal dasi merah berlogo reserse kriminal dan sebuah alat komunikasi Handy Talky (HT). Mereka mengaku sebagai polisi dan menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis belia.
"Tersangka langsung menuduh korban dan berlagak seperti polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim," ujar Marbun.
Baca juga: Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Pria Asal Sumatera Barat Terancam Hukuman Mati
Marbun menambahkan, korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan dipukul oleh para tersangka. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah ketua RT setempat.
"Saksi yang juga merupakan anak korban sempat menanyakan apa permasalahannya. Namun pelaku marah-marah dan berujung minta uang damai," ujar Marbun.
Awalnya, para pelaku meminta uang damai sebesar Rp100 juta dan mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib apabila uang tersebut tidak diberikan.
Namun, anak korban meminta keringanan, sehingga pelaku meminta uang sebesar Rp70 juta. Karena ketakutan, pihak keluarga memberikan Rp30 juta dengan perjanjian kekurangannya akan dibayar lain hari.
"Merasa tidak senang atas perlakuan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk," tambahnya.
Baca juga: Tertangkap Kasus Narkoba, WNI Asal Aceh Divonis Mati di Malaysia
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja menjelaskan, setelah mendapati laporan korban dan berbekal informasi yang diterima, polisi memancing pelaku dengan menghubunginya dan mengatakan kekurangannya sebesar Rp40 juta akan dilunasi.
Mendengar akan diberikan uang, para pelaku menuruti dengan bertemu di suatu tempat yang telah disepakati. Saat pelaku datang, polisi langsung menciduk para tersangka.
"Pelaku langsung kita tangkap dan barang bukti yang kita amankan berupa satu buah HT, sebuah dasi merah berlogo Reskrim, uang tunai Rp30 juta, dan satu unit mobil HRV warna silver," jelasnya.
Pelaku akan diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
- Penulis :
- Adryan N