HOME  ⁄  Nasional

Monopoli IDI soal Izin Praktik Dokter Mulai Nyata Dicongkel

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Monopoli IDI soal Izin Praktik Dokter Mulai Nyata Dicongkel
Pantau - Pengurus Pusat Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) meminta revisi terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. PDIB menolak UU tersebut hanya mencantumkan satu nama organisasi profesi tertentu.

"Jadi, jangan lagi dikunci pada satu organisasi profesi seperti saat ini," kata Ketua Umum Pengurus Pusat PDIB, James Allan Rarung dalam audiensi Komisi IX DPR RI dengan Pengurus PDIB dan Pengurus Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) seperti dilansir dari Antara, Senin (20/6/2022).

James mengatakan saat ini Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Praktik Kedokteran menuliskan organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Dia mengatakan penyebutan nama organisasi profesi dalam sebuah undang-undang merupakan sesuatu yang tidak lazim.

"Biasanya undang-undang itu mengacu secara umum, tidak menyatakan bahwa organisasi profesi dokter itu apa, misalnya organisasi profesi dokter itu adalah perkumpulan para dokter yang telah diakui oleh negara dan organisasinya telah diakui oleh negara juga," katanya.

Menurutnya, sebuah organisasi profesi harus diakui oleh pemerintah, baik nama organisasi maupun keanggotaannya, sehingga bisa saja terdapat lebih dari satu organisasi profesi untuk satu profesi tertentu.

"Tidak bisa lagi ada yang menyatakan bahwa hanya mereka sendiri satu-satunya, karena kalau pemerintah sudah mengakui lebih dari satu, kita harus patuh," katanya.
Penulis :
Muhammad Rodhi