
Pantau – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap berbau pemerasan terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan tedakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan empat terdakwa lainya.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Muhammad Irfandi selaku PNS Dinas PUPR Langkat, Sekretaris Camat Pematang Jaya Laurensius Situmaorang dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Ilhamsyah Bangun.
Saksi Muhammad Irfandi mengaku menjabat sebagai Kepala Seksi Dinas Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Dia mengungkapkan adanya permintaan fee jika mendapatkan proyek di Dinas PUPR dengan rincian jatah 1 persen untuk PPK dan 1 persen untuk kepala Bidang.
Muhammad Irfandi membenarkan fee kepada pejabat Dinas PUPR sudah melembaga bahkan sebelum Bupati terbit Perangin Angin.
Irfandi selaku PPK mengaku tidak mengetahui, soal besaran fee 15-16 persen terkait proyek di dinas PUPR.
Irfandi membenarkan adanya istilah calon pengantin untuk para kontraktor yang masuk menjadi calon pemenang tender proyek di Dinas PUPR.
Selain itu dia juga membenarkan adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Langkat propinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, jika ingin naik pangkat atau naik jabatan harus memberikan uang.
“Setiap mau naik jabatan harus membayar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa 5 orang terakit perkara dugaan korupsi suap di Pemkab Langkat Sumatera Utara, pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan pada 2021-2022.
Lima terdakwa, yakni Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar Perangin Angin, Marcos Suryaabdi, Suanda Citra dan Isfi Safitra.
Menurut jaksa KPK, selaku Bupati, Terbit Rencana Perangin Angin telah menerima suap sebesar Rp572 juta dari Muara Perangin Angin pada Juli 2021-Januari 2022.
Muara memberikan Perangin Angin grup Kuala, yakni iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Pemberian atas 11 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan perusahaan milik muara Perangin-angin.
“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan Terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin,” ujar jaksa. (Laporan: Syrudatin)
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Muhammad Irfandi selaku PNS Dinas PUPR Langkat, Sekretaris Camat Pematang Jaya Laurensius Situmaorang dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Ilhamsyah Bangun.
Saksi Muhammad Irfandi mengaku menjabat sebagai Kepala Seksi Dinas Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Dia mengungkapkan adanya permintaan fee jika mendapatkan proyek di Dinas PUPR dengan rincian jatah 1 persen untuk PPK dan 1 persen untuk kepala Bidang.
Muhammad Irfandi membenarkan fee kepada pejabat Dinas PUPR sudah melembaga bahkan sebelum Bupati terbit Perangin Angin.
Irfandi selaku PPK mengaku tidak mengetahui, soal besaran fee 15-16 persen terkait proyek di dinas PUPR.
Irfandi membenarkan adanya istilah calon pengantin untuk para kontraktor yang masuk menjadi calon pemenang tender proyek di Dinas PUPR.
Selain itu dia juga membenarkan adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Langkat propinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, jika ingin naik pangkat atau naik jabatan harus memberikan uang.
“Setiap mau naik jabatan harus membayar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa 5 orang terakit perkara dugaan korupsi suap di Pemkab Langkat Sumatera Utara, pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan pada 2021-2022.
Lima terdakwa, yakni Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar Perangin Angin, Marcos Suryaabdi, Suanda Citra dan Isfi Safitra.
Menurut jaksa KPK, selaku Bupati, Terbit Rencana Perangin Angin telah menerima suap sebesar Rp572 juta dari Muara Perangin Angin pada Juli 2021-Januari 2022.
Muara memberikan Perangin Angin grup Kuala, yakni iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Pemberian atas 11 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan perusahaan milik muara Perangin-angin.
“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan Terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin,” ujar jaksa. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih