HOME  ⁄  Nasional

Tegas! GP Ansor Surabaya Nilai Holywings Tidak Pantas Ada di Indonesia: Jelas Merusak Agama

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Tegas! GP Ansor Surabaya Nilai Holywings Tidak Pantas Ada di Indonesia: Jelas Merusak Agama
Pantau - Kecaman terhadap Holywings terus mengalir. Tempat hiburan malam itu berulah dengan membuat promosi, sebotol bir minuman keras (miras) untuk nama Muhammad dan Maria.

Akibatnya, sejumlah pihak protes dan melaporkan Holywings ke polisi. Meski proses hukum tengah berjalan dan enam orang yang diduga terlibat sudah diproses hukum, namun protes terhadap Holywings masih disuarakan.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mencabut perizinan tempat hiburan Holywings.

"Itu jelas disengaja merusak agama. Kalau pihak manajemen bilang tidak sengaja, itu bohong!" kata Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Surabaya HM Faridz Afif, Sabtu (25/6/2022).

Menurut Afif, promosi yang dilakukan manajemen Holywings tersebut telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat khususnya umat muslim di Indonesia.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya menilai Holywings sudah tidak layak lagi ada di Indonesia, begitu juga di Surabaya.

Afif menilai, apa yang dilakukan oleh manajemen Holywings sudah melecehkan atau menistakan agama. Meski manajemen Holywings telah meminta maaf kepada publik, namun Afif minta aparat tetap memprosesnya secara hukum dan menangkap semua yang terlibat.

Untuk itu, lanjut dia, GP Ansor Surabaya akan berkirim surat ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk segera menutup dan mencabut izin Holywings di Surabaya.

"Kami memohon kepada Wali Kota untuk segera menutup dan mencabut Holywings di Surabaya," kata Afif.

Mengenai GP Ansor DKI Jakarta yang sudah mulai bergerak mendatangi sejumlah outlet Holywings di Jakarta pada Jumat (24/6) malam serta melakukan penyegelan, Afif mengatakan, Ansor Surabaya masih belum melakukan hal itu, melainkan menempuh jalur prosedural.

"Kami berkirim surat dulu ke Wali Kota memohon izin Holywings di Surabaya dicabut," kata dia.

Enam karyawan Holywings jadi tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus promo Holywings gratis miras buat yang namanya Muhammad dan Maria.

Keenam tersangka merupakan karyawan dari Holywings Indonesia. Mereka memiki tugas dan fungsi masing-masing.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Budhi.

Keenam tersangka itu yakni, EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Para tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.


“Keenam tersangka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Budhi.

[caption id="attachment_247340" align="alignnone" width="696"]Viral Holywings Indonesia membuat promo bagi yang bernama Muhammad dan Maria akan dapat minuman beralkohol gratis. Viral Holywings Indonesia membuat promo bagi yang bernama Muhammad dan Maria akan dapat minuman beralkohol gratis.[/caption]
Penulis :
Aries Setiawan