
Pantau - Tim penyidik Koneksitas Kejagung memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Orbit di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021, Rabu (29/6/2022).
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tujuh saksi terdiri dari Eks Dirut PT Dini Nusa Kusuma dan Para Managernya.
“Bertempat di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi,” ujarnya Rabu (29/6/2022).
Ketujuh saksi tersebut adalah, TW (Eks Dirut PT. DNK), RACS (promotion manager DNK), OSD (product acro PT. DNK), dan JL (general manager keuangan PT. DNK).
Kemudian, CWM (senior account DNK), AK (Ex general manager DNK), dan AKA (Ex technical operation DNK).
Menurut Kapuspenkum, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemhan tahun 2012 - 2021.
Ketut menambahkan, setelah sebelumnya menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit tersebut terkait kontrak dengan Avanti.
Selanjutnya Kejaksaan akan mulai fokus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terkait kontrak dengan Navayo. [Laporan: Syrudatin]
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tujuh saksi terdiri dari Eks Dirut PT Dini Nusa Kusuma dan Para Managernya.
“Bertempat di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi,” ujarnya Rabu (29/6/2022).
Ketujuh saksi tersebut adalah, TW (Eks Dirut PT. DNK), RACS (promotion manager DNK), OSD (product acro PT. DNK), dan JL (general manager keuangan PT. DNK).
Kemudian, CWM (senior account DNK), AK (Ex general manager DNK), dan AKA (Ex technical operation DNK).
Menurut Kapuspenkum, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemhan tahun 2012 - 2021.
Ketut menambahkan, setelah sebelumnya menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit tersebut terkait kontrak dengan Avanti.
Selanjutnya Kejaksaan akan mulai fokus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terkait kontrak dengan Navayo. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni