Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yes! Cuti Melahirkan Enam Bulan akan Disahkan DPR RI Hari Ini

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Yes! Cuti Melahirkan Enam Bulan akan Disahkan DPR RI Hari Ini
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) cuti hamil selama enam bulan.

Hari ini DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dengan beberapa agenda pembahasan.

Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR terkait cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. Namun untuk cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan belum terang pengesahannya.

“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” ujar Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan, Kamis, (30/6/2022).

Selain cuti 6 bulan, RUU KIA juga mengatur mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas Puan.

Dirinya berharap proses pembahasan RUU KIA berjalan lancar. Ia pun berharap RUU KIA menjadi pakem hukum dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak.

Ia pun mengatakan bahwa ini merupakan tugas negara untuk memajukan bangsa melalui kesejahteraan keluarga.

“Sudah jadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsa melalui kesejahteraan keluarga tiap rakyat,” kata Puan.

Menurutnya, adanya RUU KIA memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak berjalan dengan baik. Selain itu, RUU KIA juga akan mendukung upaya pemerintah dalam menangani permasalahan stunting di Indonesia.

“RUU KIA sangat dibutuhkan. Adanya turan dari RUU KIA, panduan-panduan penanganan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas,” ujarnya.
Penulis :
Desi Wahyuni