
Pantau - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (5/7/2022). Diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sidang etik bagi Lili Pintauli dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik Lili ke sidang etik.
Dewas KPK telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Diberitakan sebelumnya, Lili terjerat kasus kode etik sebagai pimpinan KPK. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik KPK dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili pun dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1.848.000.
Dalam kasus yang sekarang ini KPK telah mengumpulkan bahan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero). Hal tersebut dilakukan guna membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
"Sidang etik bagi Lili Pintauli dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik Lili ke sidang etik.
Dewas KPK telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Diberitakan sebelumnya, Lili terjerat kasus kode etik sebagai pimpinan KPK. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik KPK dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili pun dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1.848.000.
Dalam kasus yang sekarang ini KPK telah mengumpulkan bahan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero). Hal tersebut dilakukan guna membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
- Penulis :
- renalyaarifin