Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah
Pantau - Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah atau haji furoda.

Kewenangan Kementerian Agama adalah mengelola visa haji kuota Indonesia yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Hal ini ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” jelasnya.

46 calon haji furoda ilegal dideportasi

Sebelumnya, sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia yang menggunakan visa tidak resmi dideportasi dari Arab Saudi.

Padahal, 46 calon haji furoda itu sudah mengenakan pakaian ihram ketika sudah tiba di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6).

Mereka tertahan oleh petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan sejumlah pegawai KJRI Jeddah karena dari pengecekan, identitas tidak terdeteksi dan tidak cocok. Mereka dinyatakan tidak bisa masuk ke Arab Saudi.

Meski telah mengantongi visa, namun visa mereka bukan berasal dari Indonesia, melainkan Malaysia dan Singapura.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis mereka tidak lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Keluarkan biaya Rp200-300 juta

Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun.

Sebagian jemaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu. Wanto, jemaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jemaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Tapi, di Bangkok, jemaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

“Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” terangnya.

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan.
Penulis :
Aries Setiawan