
Pantau.com - Menolak menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara. Pasalnya, UU MD3 memberikan tiga kuasa tambahan bagi DPR, yaitu pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan antikritik, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
"Draft Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR pada 12 Februari lalu sudah berada di meja kerja saya. Apakah akan saya tanda tangani? Sampai saat ini belum. Tapi ditandatangani Presiden atau tidak, UU ini tetap akan berlaku," kata Presiden Joko Widodo dalam akun facebook-nya seperti dikuitp Pantau.com, Kamis (22/2/2018).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, jika banyak masukan terhadap dirinya terkait Undang-Undang MD3 yang menimbulkan keresahan di masyarakat."Di antaranya berupa pertanyaan: mengapa hukum dan etika, hukum dan politik, dicampuradukkan?," tulisnya kembali.
Jokowi berkelakar sebagai negara hukum, masyarakat yang tidak setuju dengan UU MD3 dapat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Presiden Jokowi Tak Mau Tandatangani UU MD3
Postingan orang nomor satu di Indonesia itupun langsung diserbu komentar dari netizen.
"Untungnya buat rakyat apa sih UU MD3 ituh . Mereka Kerja kn harusnya buat ngebahagiain rakyat bukan ngebahagiain perut sendiri , rakyat bingung untungnya MD3 ini buat siapa ? Mohon pencerahanya," komentar @Soaman Nab
"Sorry Mr presiden sedikit advice, kalau mereka diberikan Hak Imunitas Diluar Tugasnya jadi Terbalik dong....Bukannya Mereka Melindungi Rakyat Indonesia Malahan Minta Proteksi Hukum Yang Lebih Gila Lagi, Jadi mereka Tidak Bisa Lagi Dipanggil Rakyatnya, mereka jadi dewan Rakyat Yg Milih, sorry saya sarankan ABAIKAN saja proposal MD3 itu mr presiden, Banyak Mudarat dari pada Manfaatnya Untuk Rakyat Indonesia," posting Indra Luhut Harahap
"Saya khawatir DPR membentengi diri dengan UU tsb utk lolos dari masalah hukum," tulis Edwin Huwae
- Penulis :
- Dera Endah Nirani