
Pantau - Penyerahan pelaku pencabulan di pondok pesantren shiddiqiyyah Jombang ke pihak kejaksaan telah dilakukan hari ini, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ada 5 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jatim Kombes pol Dirmanto, dalam konferensi pers Jumat (8/7/2022).
Kemudian Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono juga menjelaskan bahwa sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Berkaitan utuk proses peradilan terkiat dengan kondisifitas persidangan, benar memang yang disampaikan berdasarkan pertimbangan kami mengusulkan pada Mahkamah Agung untuk pemidahan tmpat perisadngan dengan berbagai alasan. Jadi dasarnya adalah keputusan ketua MA," kata Asep.
"Ada 5 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jatim Kombes pol Dirmanto, dalam konferensi pers Jumat (8/7/2022).
Kemudian Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono juga menjelaskan bahwa sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Berkaitan utuk proses peradilan terkiat dengan kondisifitas persidangan, benar memang yang disampaikan berdasarkan pertimbangan kami mengusulkan pada Mahkamah Agung untuk pemidahan tmpat perisadngan dengan berbagai alasan. Jadi dasarnya adalah keputusan ketua MA," kata Asep.
- Penulis :
- renalyaarifin