HOME  ⁄  Nasional

Dewas KPK Putuskan Setop Sidang Etik dengan Terperiksa Lili Pintauli Siregar

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Dewas KPK Putuskan Setop Sidang Etik dengan Terperiksa Lili Pintauli Siregar
Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyetop penyelenggaraan sidang etik dengan terlapor mLili Pintauli Siregar. Keputusan itu lantaran Lili sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2021, tentang penekana kode etik dan kode perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam membacakan putusannya, Senin (11/7/2022).

Tumpak menegaskan dugaan pelanggaran kode etik terperiksa tidak dapat dipertanggung jawabkan lagi di hadapan majelis etik. Tumpak menyatakan gugur sidang etik dengan terperiksa Lili.

"Gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," tegas Tumpak.

Sebelumnya, Lili mengajukan pengunduran diri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah merespons hal itu dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Lili dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Lili disebut menerima gratifikasi saat perhetalan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
Penulis :
Muhammad Rodhi