Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Waspada KPK Gadungan, Sudah Tipu Polisi hingga Hakim

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Waspada KPK Gadungan, Sudah Tipu Polisi hingga Hakim
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap aksi KPK Gadungan. Mereka adalah pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK.

Inspektur KPK Subroto mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait KPK Gadungan yang melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan, dan dalam melancarkan aksinya menggunakan surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut lencana berlogo KPK.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Diketahui, penipuan yang dilakukan KPK Gadungan ini sudah banyak memakan korban dari sejumlah pejabat publik, seperti pengacara, polisi, dan hakim.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.

Prosedur operasional tersebut ialah pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK dalam setiap penugasan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Dia mengatakan jika ada pihak yang menjanjikan bisa "mengurus" suatu kasus di KPK, maka hal itu tidak benar.

KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK.

KPK pun tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah, tegasnya.

Selanjutnya, situs resmi yang dikelola KPK adalah www.kpk.go.id, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan secara gratis, serta pelayanan untuk masyarakat tidak dipungut biaya.

Terkait hal tersebut, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke KPK atau ke kantor polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia