Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mangkir Panggilan KPK, Presenter TV Dipanggil Ulang dalam Kasus Suap di Mamberamo Tengah

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Mangkir Panggilan KPK, Presenter TV Dipanggil Ulang dalam Kasus Suap di Mamberamo Tengah
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap presenter televisi untuk diperiksa sebagai saksi.

"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Presenter tersebut atas nama Brigita Purnawati Manohara yang diperiksa dalam penyedikan kasus dugaan suap serta gratifikasi berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Brigita disebut sebagai karyawan swasta dalam jadwal pemeiksaan KPK.

Sebelumnya, KPK memanggil Brigita untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Namun, ia tidak menghadiri panggilan tersebut.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," ucap Ali.

KPK juga memastikan surat pemanggilan terhadap Brigita telah sampai pada alamat yang bersangkutan.

"Dari penelusuran, alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud," kata Ali.

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang diduga menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lainnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.

Tindakan selanjutnya, KPK berupaya menjemput paksa kepada tersangka tersebut di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Diduga, tersangka telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik juga telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian.

KPK juga meminta para pihak agar tidak membantu tersangka bersembunyi atau menghindar atas proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis :
Firdha Rizki Amalia