
Pantau - Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab mendapat respons dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid. Ia meyinggung status tahanan kota Rizieq jangan dinilai sebagai kriminalisasi ulama.
"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama," kata Alissa kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Ia menambahkan, status Rizieq sebagai tahanan kota itu sebagai seorang warga negara, bukan sebagai ulama. Ia mengharapkan, kasus Rizieq menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Karena beliau diproses sebagai warga negara, bukan sebagai seorang ulama. Pelajaran untuk kita semua," ucap Alissa.
Alissa memandang, proses hukum yang tengah dijalani Rizieq selama di Rutan Cipinang sudah sesuai prosedur.
"Semuanya sesuai dengan proses hukum. Kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat, bagus juga, kita ikuti saja," ungkapnya.
Sebelumnya dilaporkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat terhadap Rizieq hari ini usai mendekam di Rutan Cipinang selama 1,5 tahun dari putusan awal empat tahun.
"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama," kata Alissa kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Ia menambahkan, status Rizieq sebagai tahanan kota itu sebagai seorang warga negara, bukan sebagai ulama. Ia mengharapkan, kasus Rizieq menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Karena beliau diproses sebagai warga negara, bukan sebagai seorang ulama. Pelajaran untuk kita semua," ucap Alissa.
Alissa memandang, proses hukum yang tengah dijalani Rizieq selama di Rutan Cipinang sudah sesuai prosedur.
"Semuanya sesuai dengan proses hukum. Kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat, bagus juga, kita ikuti saja," ungkapnya.
Sebelumnya dilaporkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat terhadap Rizieq hari ini usai mendekam di Rutan Cipinang selama 1,5 tahun dari putusan awal empat tahun.
- Penulis :
- khaliedmalvino