
Pantau - Polri akan melakukan gelar perkara terkait laporan pihak keluarga Brigadir J alias Nopryansyah Yoshua Hutabarat ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait adanya dugaan pembunuhan berencana.
"Betul, gelar perkara keluarga Brigadir J sore ini di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan Polri juga akan menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J.
"Akan disampaikan juga hasil autopsinya," ucapnya.
Laporan itu dibuat keluarga Brigadir J dengan diwakili pengacara Johnson Pandjaitan pada Senin lalu (18/7). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56," kata Johnson saat itu.
Diberitakan sebelumnya, pengacara meminta autopsi ulang jasad Brigadir J. Pengacara khawatir alat vital Brigadir J rusak atau hilang.
“Kita belum tahu (mohon maaf) di dalam celana dalamnya apakah ada sayatan apa tidak, atau jangan-jangan sudah hilang, kita enggak paham. Demikian juga organ-organ lainnya,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin menyebut sejumlah luka bukan karena tembakan. Di antaranya kerusakan pada bagian bahu kanan, gigi, dan beberapa luka sayatan pada bagian wajah.
“Kami meminta dilakukan visum et repertum ulang dan autopsi ulang untuk mengetahui kepastian sebab-sebab kematian daripada almarhum ini,” ujar Kamaruddin.
Pihak kuasa hukum sangat meragukan Brigadir J tewas karena baku tembak. Oleh karena itu, kuasa hukum membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Betul, gelar perkara keluarga Brigadir J sore ini di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan Polri juga akan menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J.
"Akan disampaikan juga hasil autopsinya," ucapnya.
Laporan itu dibuat keluarga Brigadir J dengan diwakili pengacara Johnson Pandjaitan pada Senin lalu (18/7). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56," kata Johnson saat itu.
Diberitakan sebelumnya, pengacara meminta autopsi ulang jasad Brigadir J. Pengacara khawatir alat vital Brigadir J rusak atau hilang.
“Kita belum tahu (mohon maaf) di dalam celana dalamnya apakah ada sayatan apa tidak, atau jangan-jangan sudah hilang, kita enggak paham. Demikian juga organ-organ lainnya,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin menyebut sejumlah luka bukan karena tembakan. Di antaranya kerusakan pada bagian bahu kanan, gigi, dan beberapa luka sayatan pada bagian wajah.
“Kami meminta dilakukan visum et repertum ulang dan autopsi ulang untuk mengetahui kepastian sebab-sebab kematian daripada almarhum ini,” ujar Kamaruddin.
Pihak kuasa hukum sangat meragukan Brigadir J tewas karena baku tembak. Oleh karena itu, kuasa hukum membuat laporan ke Bareskrim Polri.
- Penulis :
- renalyaarifin